Penindakan Terhadap Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi melakukan penggerebekan terhadap penjual obat terlarang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Operasi yang dilakukan pada Selasa malam (10/6/2025) ini berhasil mengamankan dua orang pelaku serta menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga dijual tanpa izin resmi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi gabungan lintas sektoral dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Arif Maulana, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Satpol PP akhirnya melakukan penindakan.
Kronologi Penggerebekan
Informasi Awal dari Warga Sekitar
Kegiatan penggerebekan ini bermula dari laporan beberapa warga yang merasa resah dengan aktivitas sebuah warung yang kerap didatangi anak-anak muda hingga larut malam. Warga mencurigai bahwa warung tersebut tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjajakan obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi.
“Banyak anak-anak muda datang ke situ malam-malam, kadang mereka kelihatan linglung setelah keluar dari kios itu,” ujar Dedi (45), salah seorang warga sekitar yang melaporkan kegiatan tersebut kepada RT setempat.
Investigasi Satpol PP
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP menurunkan tim pengawasan internal untuk melakukan pengamatan. Dalam waktu tiga hari, tim mengamati bahwa warung tersebut memang menerima kunjungan mencurigakan di luar jam operasional normal. Beberapa pembeli terlihat datang terburu-buru dan keluar dengan paket kecil yang diduga berisi obat-obatan terlarang.

Setelah data cukup terkumpul, Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat untuk melakukan penindakan. Penggerebekan dilakukan tanpa perlawanan. Petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, Satpol PP menyita lebih dari 300 butir obat daftar G, termasuk tramadol dan hexymer yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinogen. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai, catatan transaksi, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur penjualan.
Barang-barang tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Sudah banyak kasus kerusakan mental hingga kematian akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini,” ujar Arif.
Dua Pelaku Diamankan
Identitas Pelaku
Dua orang pelaku yang diamankan adalah laki-laki berinisial RS (27) dan perempuan berinisial NA (24). Keduanya adalah warga sekitar dan mengaku telah menjalankan bisnis penjualan obat terlarang tersebut selama lebih dari enam bulan. Mereka memanfaatkan lokasi warung yang tampak seperti toko kelontong biasa sebagai kedok untuk mengelabui aparat.
Menurut pengakuan RS, dia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang distributor yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasoknya.

Motif Penjualan
Kedua pelaku mengaku terpaksa menjual obat-obatan tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mengklaim kesulitan mencari pekerjaan tetap sejak pandemi COVID-19, dan melihat penjualan obat keras sebagai “peluang bisnis cepat” meski berisiko tinggi. Dalam sehari, mereka mengaku bisa menjual hingga 50 butir dengan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Namun, Satpol PP dan kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas perbuatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Ancaman bagi Generasi Muda
Penyalahgunaan obat keras tanpa resep merupakan salah satu ancaman nyata bagi generasi muda. Obat-obatan seperti tramadol dan hexymer sering disalahgunakan oleh remaja untuk tujuan rekreasional. Akibatnya, banyak anak muda yang terjebak dalam kecanduan, bahkan mengalami gangguan jiwa permanen.
“Efeknya sama seperti narkoba. Mereka mengonsumsi dalam jumlah banyak untuk mendapatkan efek ‘fly’. Tapi ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kejang, halusinasi, bahkan kematian,” jelas dr. Rini Wulandari, seorang dokter spesialis kejiwaan yang ditemui terpisah.
Reaksi Masyarakat
Warga sekitar menyambut baik penggerebekan ini. Mereka merasa lega karena lingkungan mereka kini lebih aman dan kondusif. “Kami sudah lama curiga dengan warung itu. Alhamdulillah akhirnya ditindak juga. Anak-anak di sini jadi lebih aman,” ujar Sari, seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Beberapa warga bahkan meminta agar Satpol PP rutin melakukan patroli dan pengawasan di kawasan rawan lainnya untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Peran Satpol PP
Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk dalam hal ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal. Dalam kasus ini, peran Satpol PP sangat strategis sebagai garda terdepan yang menerima dan menindaklanjuti laporan warga.
Meski tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mendalam seperti kepolisian, Satpol PP berperan sebagai penggerak awal yang membuka jalan bagi proses hukum yang lebih luas.
Koordinasi dengan Kepolisian dan BPOM
Dalam setiap operasi penggerebekan, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini untuk memastikan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan barang bukti ditangani dengan benar.
“Setiap obat yang kami temukan akan diuji oleh BPOM untuk mengetahui kandungannya dan memastikan status legalitasnya. Setelah itu baru proses pidana berjalan,” jelas Kapolsek Bekasi Timur, AKP Fadli Ramadhan.
Edukasi dan Sosialisasi
Selain tindakan represif, pihak Satpol PP dan instansi terkait juga mengedepankan pendekatan edukatif. Pemerintah Kota Bekasi secara rutin mengadakan sosialisasi di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kampanye ini bertujuan mencegah meningkatnya jumlah korban dari kalangan pelajar dan remaja. Edukasi dilakukan melalui seminar, penyebaran pamflet, dan penggunaan media sosial.